Rama penuhi panggilan KPK terkait kasus Fathanah

mantan anggota dpr periode 2004-2009 daripada fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama memenuhi panggilan komisi pemberantasan korupsi.

saya mengikuti pangglan kpk untuk diperiksa dibuat saksi tindak pidana pencucian uang ahmad fathanah, tutur rama pratama ketika datang ke gedung kpk jakarta sekitar jam 09.40 wib, senin.

rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa selama jumat (10/5) namun surat panggilan kembali ke kpk karena alamat rama pada surat telah tak ada dalam data kependudukan.

saya tegaskan lagi aku diperiksa untuk saksi, bukan atas dugaan suap tapi aku belum hapal persis apa yang hendak ditanyakan, kasih saya kesempatan untuk menjalani pemeriksaan dulu, semakin rama.

Informasi Lainnya:

ia mengaku mengetahui ahmad fathanah dari mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.

saya kenal melalui ustad luthfi, nanti aku jelaskan, ungkap rama.

rama pratama sebelumnya sudah diperiksa kpk tenntang kasus dugaan suap pada anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal selama april 2009.

rama serta disebut-sebut dalam kasus korupsi pajak dhana widyatmika dan ditangani kejaksaan agung.

dalam angka ini kpk sudah memutuskan lima pihak tersangka yaitu luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua pihak direktur pt indoguna utama dan bergerak di jenis impor daging yaitu juard effendi juga arya abdi effendi serta direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b serta pasal 5 ayat (2) ataupun pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah menjadi uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp perihal penyelenggara negara yang menerima kejutan ataupun janji terkait kewajibannya.

keduanya serta dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang melalui sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 ataupun pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.