Terdakwa kasus bioremediasi divonis lima tahun penjara

ricksy prematuri, terdakwa jumlah dugaan korupsi proyek bioremediasi pt chevron pasific indonesia (cpi) divonis bersalah dengan ganjaran penjara selama lima tahun dan denda sebesar rp200 juta ataupun apabila tidak dibayarkan (subsider) update hukuman kurungan selama dua bulan.

dalam sidang dan diadakan dalam pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta selatan, selasa (7/5) malam, majelis hakim dan diketuai oleh sudharmawatiningsi mengambil langkah terdakwa bersalah sudah melanggar agama sebab belum mempunyai izin pengelolaan limbah.

pernyataan majelis hakim ini berlawanan melalui keputusan menteri lingkungan hidup serta undang-undang tentang lingkungan hidup yang menyatakan izin pengelolaan limbah cuma cukup selama perusahaan pengelola migas, sementara rekanan kontraktor tidak perlu lagi mempunyai izin tersebut.

untuk dikenal, terdakwa ricksy adalah direktur pt green planet indonesia (gpi) dan menjalankan proyek bioremediasi selama lapangan minas, kabupaten siak, riau.

Informasi Lainnya:

perusahaan terdakwa adalah rekanan yang juga diwajibkan supaya menyewa uang pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dollar as, kalau dalam waktu Satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, hartanya ingin disita supaya negara, tutur majelis hakim.

majelis hakim di sidang yang digelar hingga larut malam itu, menyampaikan ricksy telah bersalah menggarap tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan primer yakni melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah melalui uu no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana juncto pasal 65 ayat (1) kuhpidana.

kerugian negara dan ditimbulkan di jumlah ini diperkirakan oleh majelis hakim mencapai 3,089 juta dollar as serta hampir setara melalui rp30 miliar.

vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim untuk terdakwa lebih rendah dibandingkan yang dituntut jaksa penuntut umum (jpu).

jpu daripada kejaksaan agung sebelumnya menuntut direktur pt green planet indonesia (gpi) ricksy prematuri dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda rp 1 miliar dan biaya pengganti diwajibkan supaya perusahaannya membayar yakni sebesar 3,08 juta dollar as.

ketika tersebut, jpu menilai ricksy terbukti memperkaya diri daripada proyek bioremediasi dalam tahun 2006-2012. pt gpi dinilai jaksa tak mempunyai kualifikasi pengolahan limbah sampai dianggap tidak menyelesaikan bioremediasi sesuai dengan ajaran dan berlaku.

atas putusan majelis hakim, jpu berencana mau melakukan banding, ternyata bagian terdakwa menyampaikan masih pikir-pikir.